Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KPPU memutus tujuh maskapai yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya air, Nam Air, Batik air, Lion air, dan Wings air melanggar pasal 5 Undang Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 5 melarang pembuatan perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) Adita mengungkapkan industri penerbangan memberikan dukungan yang baik. Meski menawarkan protokol kesehatan sesuai standar pencegahan Covid-19, industri penerbangan tetap menerapkan ketentuan tarif sesuai yang aturan.
Baca Juga: KPPU gagal membuktikan kartel tarif tiket pesawat, ini penyebabnya
"Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini," terang Adita.
Selama pandemi Covid-19, industri penerbangan menerapkan protokol jaga jarak. Hal itu membuat okupansi maskapai turun dari waktu normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News