kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.302   -72,08   -1,13%
  • KOMPAS100 823   -12,50   -1,50%
  • LQ45 627   -6,68   -1,05%
  • ISSI 217   -3,15   -1,43%
  • IDX30 351   -3,41   -0,96%
  • IDXHIDIV20 427   -2,06   -0,48%
  • IDX80 94   -1,35   -1,41%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,56%

Terkait peringatan eksekusi dari PN Jakpus, Menkes siap penuhi panggilan


Selasa, 12 April 2011 / 22:43 WIB
ILUSTRASI. Capital inflow di SBN


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan siap memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait peringatan kepada tiga termohon eksekusi dalam kasus susu formula berbakteri.

"Kalau yang dipanggil menteri, saya akan datang, tapi kalau kementerian yang dipanggil, saya bisa mewakilkan," kata Endang di Kantor Presiden, Selasa (12/4).

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan aanmaning atau surat peringatan eksekusi terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Peringatan itu dituangkan dalam surat penetapan tertanggal 11 April 2011 yang ditandatangani Ketua PN Jakpus, Syahrial Sidik.

Melalui ketetapan itu, PN Jakarta Pusat meminta ketiga termohon eksekusi yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menghadap ke pengadilan dan mengambil surat peringatan itu pada 26 April 2011.

Terkait putusan MA yang memerintahkan Kementerian Kesehatan memaparkan nama-nama produk susu berbakteri, Endang kembali menegaskan tidak memiliki data soal susu formula yang terkontaminasi bakteri. "Saya tidak punya data, apa yang harus saya umumkan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×