kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terkait peringatan eksekusi dari PN Jakpus, Menkes siap penuhi panggilan


Selasa, 12 April 2011 / 22:43 WIB
Terkait peringatan eksekusi dari PN Jakpus, Menkes siap penuhi panggilan
ILUSTRASI. Capital inflow di SBN


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan siap memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait peringatan kepada tiga termohon eksekusi dalam kasus susu formula berbakteri.

"Kalau yang dipanggil menteri, saya akan datang, tapi kalau kementerian yang dipanggil, saya bisa mewakilkan," kata Endang di Kantor Presiden, Selasa (12/4).

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan aanmaning atau surat peringatan eksekusi terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Peringatan itu dituangkan dalam surat penetapan tertanggal 11 April 2011 yang ditandatangani Ketua PN Jakpus, Syahrial Sidik.

Melalui ketetapan itu, PN Jakarta Pusat meminta ketiga termohon eksekusi yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menghadap ke pengadilan dan mengambil surat peringatan itu pada 26 April 2011.

Terkait putusan MA yang memerintahkan Kementerian Kesehatan memaparkan nama-nama produk susu berbakteri, Endang kembali menegaskan tidak memiliki data soal susu formula yang terkontaminasi bakteri. "Saya tidak punya data, apa yang harus saya umumkan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×