kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.554   -56,00   -0,34%
  • IDX 6.979   145,96   2,14%
  • KOMPAS100 1.011   24,10   2,44%
  • LQ45 785   19,50   2,55%
  • ISSI 221   2,82   1,29%
  • IDX30 408   10,67   2,69%
  • IDXHIDIV20 480   13,09   2,80%
  • IDX80 114   2,42   2,17%
  • IDXV30 116   1,94   1,69%
  • IDXQ30 133   3,80   2,94%

Terkait kasus Kemendiknas, Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi


Kamis, 09 Juni 2011 / 19:19 WIB
Terkait kasus Kemendiknas, Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi
Seluruh member BTS turut menjadi pemegang saham di agensi Big Hit Entertainment. 


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait pengadaan barang di Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007 sebesar Rp 142 miliar.

Wakil Ketua KPK M. Jasin membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan KPK kepada Nazaruddin pada hari Jumat (10/6). Jasin mengatakan Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi. "Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi dalam proyek pengadaan barang di Kemendiknas," ujar Jasin kepada KONTAN, Kamis (9/6).

Namun, mengenai keterlibatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII ini dalam proyek tersebut, Jasin enggan membeberkan. "Tanya kepada pak Johan saja," ujarnya.

Pemeriksaan yang dilakukan kepada Nazaruddin terkait keikutsertaan perusahaannya dalam tender proyek di Kemendiknas, khususnya dalam pengadaan prasarana untuk pendidikan, seperti bangku dan alat peraga. Namun, nama perusahaan yang terlibat itu masih dirahasiakan sampai dengan proses pemeriksaan beralangsung.

Menurut Jasin, kasus yang menjerat Nazaruddin ini masih dalam proses penyidikan sehingga belum ada kesimpulan yang bisa dipublikasikan. Pemeriksaan Nazaruddin ini hanya sebatas meminta keterangan dalam rangka mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan KPK. Jasin yakin, Nazaruddin akan menghadiri panggilan KPK. "Kita optimistis akan hadir," ujar Jasin.

Namun, Jasin enggan membeberkan langkah-langkah apa yang akan diambil KPK jika Nazaruddin tidak menghadiri panggilan ini. Pasalnya, saat ini Nazaruddin masih berada di Singapura. "Soal rencana KPK kalau Nazaruddin tidak hadir, kami belum bisa membeberkannya," imbuh Jasin.

Selain itu, KPK juga akan memanggil Nazaruddin dalam kasus suap wisama atlet SEA Games sebagai saksi. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Senin (13/6) mendatang. Rencananya, KPK akan meminta keterangan kepada Nazaruddin terkait dugaan suap pengadaan wisma SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam kasus ini, Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi.

Sebagai catatan, surat yang dilayangkan KPK ke rumah Nazaruddin ditolak oleh penjaga rumah. Pasalnya, tidak ada yang mau menerima surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×