kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Tak ada perombakan pimpinan DPD pasca kasus Irman


Selasa, 20 September 2016 / 15:28 WIB
Tak ada perombakan pimpinan DPD pasca kasus Irman


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad menegaskan, pencopotan Irman Gusman dari kursi Ketua DPD tak akan berujung pada kocok ulang pimpinan DPD. Karena itu, dua Wakil Ketua DPD saat ini, yaitu Farouk Muhammad dan GKR Hemas, akan tetap berada pada kursi pimpinan DPD.

Pencopotan Irman dilakukan menyusul ditetapkannya senator asal Sumatera Barat itu sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Enggak ada (kocok ulang). Saya kan enggak berbuat salah," ujar Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Adapun langkah berikutnya, kata Farouk, akan menggunakan ketentuan pada tata tertib DPD RI Pasal 54, yakni bakal calon pimpinan DPD pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan pimpinan DPD yang berhenti.

"Kemudian paripurna memilih salah satunya jadi ketua," kata Farouk.

Rapat pleno Badan Kehormatan (DPD) yang dipimpin Ketua BK DPD AM Fatwa resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD. Putusan itu dikeluarkan setelah mendengar pandangan dua ahli hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Zain Badjeber, serta Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto.

"Setelah melakukan proses dengar pendapat dengan ahli hukum tata negara dan Sekretaris Jenderal DPD, Saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD," ujar Fatwa di Ruang Rapat Pleno BK DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

(Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×