kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.310   12,00   0,07%
  • IDX 7.156   38,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.043   8,35   0,81%
  • LQ45 800   4,89   0,62%
  • ISSI 232   2,05   0,89%
  • IDX30 415   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 485   0,27   0,06%
  • IDX80 117   0,78   0,67%
  • IDXV30 119   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 133   0,10   0,08%

Terkait informasi penghapusan kelas rawat inap di 2022, ini penjelasan BPJS Kesehatan


Senin, 13 Desember 2021 / 13:18 WIB
Terkait informasi penghapusan kelas rawat inap di 2022, ini penjelasan BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021). Terkait informasi penghapusan kelas rawat inap di 2022, ini penjelasan BPJS Kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah Undang-Undang SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap. 

Baca Juga: Mudah, begini cara klaim kacamata BPJS yang bisa Anda coba

"Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021). 

Pihaknya mengungkapkan, peraturan terkait perubahan tersebut sedang dipersiapkan secara matang juga hal-hal terkait lainnya. "Yang pasti akan dipersiapkan secara matang, peraturan dan harmonisasinya, fasilitas dan semua hal terkait," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Bantah Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap pada 2022"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×