kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait foto yang viral di Medan, Pajak klaim tak punya program sosialisasi nasional


Jumat, 14 September 2018 / 05:44 WIB
Terkait foto yang viral di Medan, Pajak klaim tak punya program sosialisasi nasional


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil  di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.

Sekilas aktivitas tersebut tampak seperti sebuah sosialisasi terhadap kepatuhan pengusaha dalam membayar pajaknya. Namun sejauh ini pihak Direktorat Jendral Pajak (DJP) belum memberikan klarifikasinya.

“Belum bisa komentar nanti di cek dulu deh,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama, di Menteng Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal. Ia menyebut bahwa sejauh ini dirinya tidak mengetahui perihal aktivitas tersebut. Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini DJP belum memiliki program sosialisasi nasional.

“Itu kayaknya program biasa deh. Saya sih cuma lihat itu ada di Medan, itu kayaknya enggak ada apa-apa sih dan kita enggak ada program baru. Mungkin sosialisasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yon menyebut bahwa sejauh ini program door to door tidak ada. Kalaupun ada, sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2011 yakni program Sensus Pajak Nasional (SPN).

“Di kita tuh tidak ada program door to door, itu paling adanya pas tahun 2011 pas Sensus Pajak Nasional (SPN) dan itu namanya bukan door to door. Seingat saya kita punya program wajib pajak (SPN) nasional itu yang seingat saya kita mendatangi wajib pajak. Tapikan itu sosialisasi nasional dan semua orang tahu,” ujarnya.

Diketahui, hari ini, tepat tanggal 13 September 2018 merupakan hari pertama pemberlakukan perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang resmi berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2018 lalu. Namun hal ini jelas tidak berkaitan dengan sosialisasi pajak door to door.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×