Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Selain menetapkan tersangka baru, Kejaksaan Agung juga mengaku, pihaknya sempat menahan seorang konsultan pajak yang diduga membantu tersangka Dhana Widyatmika. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw, orang tersebut pernah memberi Dhana uang senilai Rp 1,8 miliar.
Selain bertindak sebagai konsultan pajak, yang bersangkutan juga bertindak sebagai perantara antara Dhana dengan sejumlah wajib pajak. "Karena dipanggil tidak datang, kita sempat tangkap dia, tapi kemudian dilepas kembali," kata Arnold.
Namun, Arnold tidak mengungkap siapa identitas sang konsultan tersebut. Arnold mengaku lupa siapa namanya.
Dalam kasus ini, Dhana dituding telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai pegawai pajak. Dia diduga menerima sejumlah duit terkait tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini, kejaksaan menemukan transaksi sebesar Rp 79 miliar dalam salah satu rekeningnya. Duit itu diduga berasal dari aktifitas ilegal Dhana.
Skandal pajak ini terbongkar setelah kejaksaan menemukan adanya transaksi yang mencurigakan ke rekening Dhana. Duit itu diduga berasal dari sejumlah nasabah yang pernah ditangani alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Untuk menghilangkan jejaknya, kemudian Dhana menginvestasikan duitnya di berbagai bisnis. Diantaranya adalah, bisnis showroom mobil, perumahan, dan minimarket.
Saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa penahanannya di Rutan Salemba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News