kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait cukai, pegiat antikorupsi minta pemerintah tutup celah yang merugikan negara


Jumat, 18 Oktober 2019 / 17:47 WIB
Terkait cukai, pegiat antikorupsi minta pemerintah tutup celah yang merugikan negara
Terkait cukai, pegiat antikorupsi minta pemerintah tutup celah yang merugikan negara


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho mendorong pemerintah menutup celah pada kebijakan cukai rokok pada aturan yang ada saat ini. Celah tersebut terkait sistem cukai rokok yang membedakan besaran tarif cukai berdasarkan jumlah produksi perusahaan. 

Celah ini, kata Emerson, memberikan ruang bagi perusahaan besar untuk membayar cukai rokok mesin golongan 2 atau golongan tarif cukai murah, padahal memiliki omset triliunan rupiah dan penjualan miliaran batang rokok per tahun. 

"Golongan 2 ini sebenarnya diperuntukkan bagi perusahaan rokok kecil dan menengah karena tarifnya yang jauh lebih rendah dibandingkan golongan 1. Namun sayangnya, itikad baik pemerintah dimanfaatkan oleh konglomerasi rokok global," kata Emerson dalam siaran persnya, Jumat (18/10).

Baca Juga: Mengenal rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, ini perbedaannya

Dengan celah aturan tersebut, pabrikan rokok besar bisa membayar cukai rokok buatan mesinnya dengan tarif murah. Bahkan, tarif cukai yang dimanfaatkan konglomerasi rokok global tersebut setara dengan tarif cukai rokok kretek tangan, yang menyerap banyak tenaga kerja dan merupakan warisan budaya Indonesia. 

Berdasarkan data Indonesia Budget Center, celah dalam aturan cukai rokok ini menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara sebesar Rp 6,25 triliun pada tahun 2019.

Emerson pun mendorong divisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ikut jeli melihat potensi kebocoran dari penerimaan negara. Terlebih, cukai rokok merupakan salah satu kontributor penerimaan negara yang cukup signifikan.

Baca Juga: Kenaikan tarif cukai rokok dinilai terlalu tinggi, begini strategi Bentoel Group

Hal senada disampaikan Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Oce Madril. Ia  menyatakan, kebijakan saat ini memunculkan peluang kebijakan yang keliru. 

“KPK harus me-review kebijakan cukai. Berdasarkan review itu, KPK terbitkan rekomendasi revisi kebijakan kepada Menteri berkaitan dengan perbaikan kebijakan yang harus dilakukan sehingga celah dapat dihindari,” kata Oce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×