kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Terjadi deflasi di bulan Oktober sebesar 0,12%


Selasa, 01 November 2011 / 10:59 WIB
Terjadi deflasi di bulan Oktober sebesar 0,12%
ILUSTRASI. Perhatikan, 5 cara menjaga kesehatan mata meski sering bekerja di depan komputer. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz


Reporter: Herlina KD, Yudho Winarto, | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ternyata, inflasi tidak muncul pada Oktober lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, pada bulan tersebut malah terjadi deflasi sebesar 0,12%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi Barang dan Jasa Djamal menjelaskan, penyebab terjadinya deflasi lantaran ada penurunan harga barang pada Oktober lalu. Diantaranya, harga emas turun sebesar 0,11%, ikan segar sebesar 0,07%, telur ayam sebesar 0,04% dan tiket penerbangan sebesar 0,03%.

Dengan adanya deflasi ini, inflasi tahun kalender Januari hingga Oktober lalu tercatat sebesar 2,82%. Inflasi year on year sebesar 4,42%. Sedangkan inflasi inti year on year sebsar 4,43%.

Sebelumnya, sejumlah ekonom memprediksi laju inflasi Oktober semakin melandai alias lebih rendah dibandingkan bulan September 2011. Pengamat ekonomi Universitas Katolik Atma Jaya, A Prasetyantoko memprediksi inflasi Oktober hanya sekitar 0,1% hingga 0,2%. Lebih rendah dari inflasi September yang sebesar 0,27%. Sedangkan inflasi tahunan sampai Oktober diperkirakan sekitar 4,6% hingga 4,7%. jauh lebih rendah dari tahun lalu sebesar 5,34%.

Ekonom Danareksa Research Institut (DRI), Purbaya Yudhi Sadewa juga berpendapat sama. Dalam hitungannya, inflasi Oktober berada di kisaran sebesar 0,03%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×