kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terimbas aturan baru, impor hortikultura menurun


Minggu, 06 Juli 2014 / 19:56 WIB
Terimbas aturan baru, impor hortikultura menurun
Promo J.CO mingguan terbaru 6-12 Februari 2023, paket lezat untuk 6 donut berbagai rasa dan JCool to gol harga spesial mulai hari Senin ini.


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Impor produk hortikultura pada semester II ini menurun signifikan. Di paruh kedua tahun ini, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menerbitkan 58 Surat Persetujuan Impor (SPI) produk hortikultura dengan volume sebanyak 332.685,1 ton.

SPI yang diterbitkan oleh Kemdag tersebut terdiri dasi 15 Importir Terdaftar (IT) lama dan 38 IT baru. Produk hortikultura yang diberikan izin impornya pada semester II terdiri dari 11 jenis, antara lain anggur, apel, bawang bombay, jeruk mandarin, grapefruit, kentang segar, lemon dan limau, lengkeng, melon, orange segar dan wortel.

Sebelumnya pada semester I tahun ini, Kemdag memberikan izin impor produk hortikultura kepada 152 IT dengan volume mencapai 734.966 ton. Perinciannya sebanyak 13 jenis produk berupa buah dan tiga jenis sayur.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Bachrul Chairi mengatakan, penurunan jumlah IT maupun volume impor produk hortikultura pada semester II tersebut tidak lain karena kebijakan Kemdag dalam menerapkan aturan impor yang baru, yakni wajib merealisasikan importasi paling sedikit 80% dari persetujuan impor yang diberikan.

Kemdag akan mencabut izin impor bagi perusahaan yang tidak mampu merealisasi 80% impornya. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang perubahan atas Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang ketentuan impor produk hortikultura.

Dengan adanya kebijakan tersebut maka akan terjadi penyesuaian dalam importasi. Bila impor terlalu banyak maka yang akan dirugikan tidak hanya petani hortikultura lokal, tetapi importir juga akan mengalami kerugian. "Dalam kebijakan tidak ada batasan jumlahnya, tetapi ada tanggung jawab sosial," kata Bachrul, akhir pekan lalu.

Realisasi impor produk hortikultura pada semester I lalu juga jauh dari persetujuan impor yang diberikan Kemdag. Menurut Bachrul, pada semester I lalu realisasi impor produk hortikultura hanya sekitar 23% dari izin impor yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×