kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Terima massa buruh, Kemnaker akan sampaikan tuntutan


Selasa, 10 November 2020 / 19:05 WIB
Terima massa buruh, Kemnaker akan sampaikan tuntutan
ILUSTRASI. Buruh melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Aksi ratusan buruh tersebut untuk menuntut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mencabut UU Omnibus Law.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan menemui massa aksi buruh yang melalukan demo.

Pada pertemuan tersebut pihak Kemnaker diwakili Sesditjen PHI dan Jamsos, Andriani;  Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, M. Iswandi Hari; dan Kepala Biro Humas, Soes Hindarno. Perwakilan Kemnaker menerima tuntutan yang disampaikan oleh buruh.

"Seluruh amanat teman-teman buruh akan disampaikan kepada Menaker," ujar Andriani dalam keterangan pers, Selasa (10/11).

Tuntutan yang dimaksud berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Bantuan subsidi gaji untuk periode November-Desember mulai disalurkan

Pada surat tersebut dinyatakan bahwa tak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021 mendatang.

Pihak buruh meminta surat tersebut dievaluasi. Hal itu untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif antara buruh dan pelaku usaha.

"Harapannya dengan audiensi hari ini, dari kementerian ini bisa mengevaluasi," terang Suparno sebagai perwakilan KSPI.

Suparno meminta agar buruh dilibatkan dalam pembuatan kebijakan di Kemnaker ke depan. Asal tahu saja, dari 34 provinsi di Indonesia hanya 5 provinsi yang tercatat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Antara lain adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta. Hanya saja kenaikan UMP di Jakarta hanya berlaku bagi usaha uang tak terdampak Covid-19.

Selanjutnya: Menaker sebut bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×