Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus melakukan sosialisasi penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau pajak fiktif. Kali ini, Ditjen Pajak melakukan sosialisasi di kantor wilayah (kanwil) Jawa Timur.
Sosialisasi yang dilakukan pada hari ini (16/6) ini dilakukan untuk wilayah kerja Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III. Ditjen Pajak telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya atau yang disebut satgas.
Berdasarkan analisis Satgas, di Provinsi Jawa Timur terdapat 841 pengguna Faktur Pajak fiktif dengan nominal PPN fiktif senilai Rp 375 miliar. Kegiatan Satgas sendiri telah dimulai di kanwil se-Jakarta sejak Juni 2014.
"Selama kurang lebih enam bulan di tahun 2014, Satgas berhasil melakukan konfirmasi atas 499 Wajib Pajak dari lima Kanwil DJP di Jakarta," tulis Ditjen Pajak dalam siaran persnya yang diterima KONTAN, Selasa (16/6).
Dari jumlah tersebut sebanyak 80,76% atau 403 Wajib Pajak mengakui perbuatannya sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan pada proses berikutnya. Sementara itu, dari Rp 934,21 miliar nilai total Faktur Pajak yang diklarifikasi, 76,54%-nya atau Rp 715,02 miliar telah terklarifikasi dan disetujui oleh Wajib Pajak untuk dibayar.
Adapun pada tahun ini, kegiatan Satgas diperluas mencakup wilayah kerja Kanwil DJP di luar Jakarta dan sosialisasi telah dilakukan di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News