kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Dikenakan pajak, barang impor dijamin tetap murah


Kamis, 11 Juni 2015 / 16:55 WIB
ILUSTRASI. OPPO A78: Harga dan Spesifikasi, Terbaru di Desember 2023


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut barang-barang yang dihapuskan dari daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) khusus yang berasal dari luar negeri, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor dengan tarif lebih besar.

Pemerintah akan mematok besaran PPh impor khusus barang tersebut sebesar 10% dari sebelumnya 7,5%. Meski tarif PPh impor dinaikkan, Bambang menjamin harga barang tersebut tetap murah sehingga masyarakat luas bisa tetap mengonsumsi barang tersebut.

"Harga akan tetap turun. Menurut saya, selisih harganya lumayan (dibandingkan dengan harga saat dikenai PPnBM," kata Bambang di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Kamis (11/6).

Misalnya kata Bambang, tas yang dibeli dari luar negeri sebelumnya dikenakan tiga jenis pajak, yaitu PPnBM 40%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, dan PPh impor 7,5%. Dengan diberlakukan aturan baru, maka tas tersebut hanya dikenakan PPN 10% dan PPh impor 10%.

Menurut Bambang, dengan dinaikkanya tarif PPh impor tersebut, konsumsi masyarakat atas barang-barang dari luar negeri dapat diperkecil serta industri dalam negeri dapat terlindungi dan memiliki daya saing yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×