kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Dikenakan pajak, barang impor dijamin tetap murah


Kamis, 11 Juni 2015 / 16:55 WIB
ILUSTRASI. OPPO A78: Harga dan Spesifikasi, Terbaru di Desember 2023


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut barang-barang yang dihapuskan dari daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) khusus yang berasal dari luar negeri, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor dengan tarif lebih besar.

Pemerintah akan mematok besaran PPh impor khusus barang tersebut sebesar 10% dari sebelumnya 7,5%. Meski tarif PPh impor dinaikkan, Bambang menjamin harga barang tersebut tetap murah sehingga masyarakat luas bisa tetap mengonsumsi barang tersebut.

"Harga akan tetap turun. Menurut saya, selisih harganya lumayan (dibandingkan dengan harga saat dikenai PPnBM," kata Bambang di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Kamis (11/6).

Misalnya kata Bambang, tas yang dibeli dari luar negeri sebelumnya dikenakan tiga jenis pajak, yaitu PPnBM 40%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, dan PPh impor 7,5%. Dengan diberlakukan aturan baru, maka tas tersebut hanya dikenakan PPN 10% dan PPh impor 10%.

Menurut Bambang, dengan dinaikkanya tarif PPh impor tersebut, konsumsi masyarakat atas barang-barang dari luar negeri dapat diperkecil serta industri dalam negeri dapat terlindungi dan memiliki daya saing yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×