Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Upaya pengamanan penerimaan negara terus dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Salah satunya, dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Barat I yang mengincar para pengguna Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif).
Dalam data yang diperoleh dari Direktorat Intelejen dan Penyidikan beberapa waktu lalu, Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat I melakukan pemanggilan 18 Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dari 18 pengusaha yang dipanggil, sebanyak 16 pengusaha hadir.
“Penelitian Faktur Pajak ini hanyalah salah satu contoh upaya kami. Selain itu kami terus melakukan upaya lain seperti intensifikasi pemungutan pajak melalui pemanfaatan data pihak ketiga, dan lain-lain. Center for Tax Analysis (CTA) sudah mulai mengolah data dari berbagai sumber. Kami juga membentuk Task Force yang secara rutin turun ke KPP untuk membantu teman-teman di sana,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Adjat Djatnika dalam siaran pers, Senin (15/6).
Dari penelitian yang dilakukan oleh tim penyidik diperoleh keyakinan bahwa modus yang digunakan oleh para pengusaha itu adalah melakukan pengkreditan Faktur Pajak secara tidak sah secara material. Atas tindakan ini negara mengalami potensi kerugian sekitar Rp 137,4 miliar.
Sementara itu, hasil klarifikasi pada hari itu membuahkan komitmen pembayaran pajak dari tujuh pengusaha sebesar Rp 14,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News