kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terbukti wanprestasi, Lion Air divonis Rp 5,1 juta


Kamis, 27 November 2014 / 18:08 WIB
Terbukti wanprestasi, Lion Air divonis Rp 5,1 juta
ILUSTRASI. Bukan Swiss, Perancis, ataupun Italia, ternyata ini daftar 5 besar negara yang memproduksi keju terbesar di dunia tahun 2023. (dok/The takeout)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) terbukti melakukan wanprestasi terhadap salah satu penumpangnya bernama Hari Sunaryadi. Untuk itu pengadilan menghukum Lion Air membayar ganti rugi kepada penumpang sebesar Rp 5,1 juta.

Ketua Majelis Hakim Heru Prakosa mengatakan, majelis hakim menemukan adanya  hubungan hukum antara Hari dengan Lion Air. Hal itu muncul ketika Hari membeli tiket pesawat dari Lion Air pada 17 Oktober 2011 yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak. Melalui tiket elektronik dengan nomor TE.9902170216630 untuk penerbangan Manado-Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2011, pelanggan telah membayar kewajibannya dan berhak mendapat penerbangan.

Kemudian Lion Air berkewajiban menerbangkan Hari setelah mendapatkan haknya lewat pembayaran tiket. Namun yang terjadi, Lion Air terbukti tidak memenuhi kewajibannya karena gagal menerbangkan Hari dari Manado menuju Jakarta. Dengan demikian Lion Air terbukti melakukan wanprestasi atawa ingkar janji.

Majelis hakim menghukum Lion Air membayar ganti rugi materil yang dialami Heru sebesar Rp 5,1 juta. Kerugian itu berasal dari biaya tiket pengganti, biaya tiket atas Lion Air, biaya makan dan minum selama di bandara, biaya komunikasi, biaya akomodasi dan perjalanan dinas.

Namun majelis hakim menolak mengabulkan klaim ganti rugi immateril sebesar Rp 50 juta karena tidak dapat dibuktikan penggugat. "Gugatan penggugat dikabulkan sebagian. Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi," ujar Heru dalam amar putusannya, Kamis (27/11).

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Lion Air Nusirwin mengatakan pihaknya mempertanyakan putusan majelis hakim. Pasalnya gugatan yang diajukan Hari adalah tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun faktanya majelis hakim memvonis Lion Air dengan alasan melakukan wanprestasi. "Karena alasan ini, kami akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding apa tidak," ujarnya usai putusan.

Adapun kuasa hukum Hari, Edy Winjaya mengatakan pihaknya kecewa atas putusan hakim yang hanya mengabulkan sebagian tuntutan kliennya. Padahal, lanjutnya, dalam putusan-putusan perkara serupa sebelumnya, tuntutan pengabulan gugatan immateril dikabulkan. "Jadi kemungkinan kami akan ajukan banding, tapi kami tentu akan musyawarah dulu," terangnya.

Sebelumnya, Hari menuding Lion Air telah melakukan PMH karena menjual tiket penerbangan yang sudah overseat dan mengakibatkan penumpang tidak bisa terbang sesuai jadwal. Perkara ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 260/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst pada 4 Juni 2014 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×