Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) untuk wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ingin menempatkan dananya.
Adapun, skema penerbitan SUN ini dengan cara pembelian langsung atau private placement (PP). Transaksi telah dilakukan pada 18 April 2022 dan setelmen pada tanggal 21 April 2022, serta pemerintah menawarkan 2 seri SUN, yaitu berdenominasi rupiah dan berdenominasi dollar Amerika Serikat (AS).
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah telah mendapat Rp 351,16 miliar dan US$ 5,33 juta dari hasil penerbitan SUN ini.
Seri SUN FR0094 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2028. Kupon yang ditawarkan sebesar 5,60% dan imbal hasil yang ditawarkan sebesar 6,00%. Transaksi SUN berdenominasi rupiah mencapai Rp 351,16 mliar atau lebih besar dari penawaran sebelumnya yang sebesar Rp 46,35 miliar.
Baca Juga: Hingga 22 April 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 7,10 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
Kemudian, seri USDFR0003 yang berdenominasi dollar AS jatuh tempo pada 10 tahun atau pada 15 Januari 2032. Kupon yang ditawarkan sebesar 3,0% dengan imbal hasil 3,65%. Nilai transaksi atas seri ini mencapai US$ 5,33 juta atau lebih besar dari penawaran sebelumnya yang hanya mencapai US$ 650.000.
DJPPR juga mengkonfirmasi, SUN yang ditawarkan ini berjenis fixed rate dan dapat diperdagangkan.
Penerbitan SUN khusus untuk penempatan dana atas PPS atau acap dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 51 tahun 2019 tentang penjualan SUN di pasar perdana domestik dengan cara private placement, PMK no. 38 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19, dan PMK no. 196 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan PPS wajib pajak.
Dalam PMK no. 196 tahun 2021 ini, wajib pajak disebut bisa menempatkan dana atau melakukan investasi harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Berharga Negara (SBN).
Pembelian SBN dilakukan lewat dealer utama dengan cara pembelian langsung di pasar perdana dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk investasi SBN berdenominasi dollar AS, hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam mata uang asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News