kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 22 April 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 7,10 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II


Jumat, 22 April 2022 / 11:30 WIB
Hingga 22 April 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 7,10 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta,


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (22/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 39.213 wajib pajak dengan 45.052 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 7,10 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 69,95 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 60,20 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 5,20 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,54 triliun.

Baca Juga: Hingga 21 April, Kemenkeu Telah Terima Rp 6,95 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II kurang dari tiga bulan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×