Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 tentang perubahan atas aturan sebelumnya yakni PMK 70/PMK.03/2017, untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan.
Aturan itu menyatakan jumlah saldo atau rekening yang wajib dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) adalah paling sedikit Rp 1 miliar atau dengan mata uang asing yang nilainya setara. Dalam aturan sebelumnya, batas saldo yang wajib dilaporkan oleh LJK paling sedikit Rp 200 juta.
Perubahan ini berlaku bagi LJK di sektor perbankan, sektor perasuransian, dan entitas lain pada sektor perkoperasian. Sementara untuk LJK pada sektor pasar modal serta entitas lain pada sektor perdagangan berjangka komoditas tidak terdapat batasan saldo atau nilai rekening keuangan yang harus dilaporkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya aturan ini bukan berarti saldo dilaporkan otomatis tersebut adalah objek pajak. Pasalnya, pemerintah memiliki tujuan pengumpulan data keuangan ini semata-mata adalah dalam rangka memperbaiki data basis pajak di Tanah Air.
Adapun perubahan yang dilakukan demi merespons reaksi dari masyarakat agar kebijakan ini lebih mencerminkan keadilan dan menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, “Kami memberi perhatian bahwa di atas Rp 1 miliar adalah paling memberi asas keadilan,” ucapnya.
Ia juga melihat dari data amnesti pajak bahwa wajib pajak yang ikut amnesti pajak dan mengaku punya kas dan setara kas di atas Rp 1 miliar memiliki nilai aset sebesar 1.661 triliun atau 95,5% dari nilai pelaporan. Sementara jumlahnya sebanyak 291.331 WP atau 37,69% dari jumlah wajib pajak yang melapor.
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD - Organization for Economic Co-operation and Development) sendiri menurutnya menetapkan bahwa dari sisi Common Reporting Standard (CRS), seluruh akun rekening berapa pun nilai saldonya harus dilaporkan secara otomatis baik pribadi atau perusahaan.
Namun demikian, Indonesia mempertimbangkan banyak aspek agar aturan ini bisa diterima di masyarakat. “Treshold semua harusnya dilaporkan dari OECD, tetapi semua negara punya konteks sosial poltik yang harus dijaga, ” katanya.
Dalam PMK disebutkan, untuk kepentingan perjanjian internasional atau untuk nasabah asing, batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan adalah yang agregat saldonya lebih dari US$ 250 ribu bagi rekening yang telah dibuka sebelum 1 Juli 2017. Sementara bagi rekening yang baru dibuka sejak 1 Juli 2017 dan rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi, tidak terdapat batasan saldo minimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News