Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru yang mengatur perjalanan selama masa pandemi Covid-19 telah dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 9–25 Januari 2021.
Aturan itu merupakan pembaruan aturan sebelumnya, yakni SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 19 Desember 2020–8 Januari 2021.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlaku di Jawa dan Bali pada 11–25 Januari 2021.
SE terbaru ini mengatur aturan perjalanan yang dilakukan oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, Pulau Bali, serta daerah lainnya.
Baca Juga: Catat! PPKM berlaku mulai hari ini, Transjakarta beroperasi hingga pukul 20.00 WIB
Lebih detailnya terkait aturan perjalanan ke daerah selain Pulau Jawa dan Pulau Bali, berikut ini paparannya seperti dirangkum Kompas.com:
1. Ada random check
Bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Baca Juga: Hari ini berlaku PPKM Jawa Bali, berikut kegiatan yang dibatasi aturan Kemendagri
2. Syarat RT-PCR atau rapid test antigen
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
3. Wajib isi e-HAC
Pengisian electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.
Baca Juga: Asosisasi maskapai janji taati aturan pemerintah terkait syarat perjalanan ke Bali
4. Batas maksimal waktu pengambilan sampel
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara yang menggunakan hasil nonreaktif rapid test antigen, maka sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kemenhub rilis aturan baru syarat perjalanan penumpang ke Bali, apa isinya?
Lalu untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, baik yang menggunakan hasil negatif tes RT-PCR maupun hasil nonreaktif rapid test antigen, maka sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Terakhir bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi yang bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Pengecualian RT-PCR atau rapid test antigen
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Persyaratan ini juga tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Baca Juga: Besok PPKM Jawa-Bali mulai diterapkan, PHRI: Ini dilematis
6. Menaati protokol kesehatan
Selain melengkapi syarat perjalanan, PPDN juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Masker harus kain tiga lapis atau masker medis. PPDN tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, keretaapi, dan udara.
Baca Juga: Ingat, PPKM Jawa Bali berlaku mulai besok, simak aturan resmi dari Kemendagri
PPDN juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
7. Masa berlaku aturan
Aturan dalam SE ini berlaku efektif tanggal 9–25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
8. Jika hasil negatif/nonreaktif
Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. PPDN diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Perkantoran di Jakarta wajib terapkan 75% WFH mulai Senin depan
9. Perubahan dari SE sebelumnya
Ketentuan yang tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 terbaru ini mengalami perubahan cukup signifikan dari aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam aturan SE Nomor 3 Tahun 2020, tertera bahwa untuk pelaku perjalanan selain dari dan ke Pulau Jawa serta Bali syaratnya masih boleh hanya menggunakan rapid test antibodi sesuai ketentuan yang ada.
Baca Juga: Inilah aturan Kemendagri untuk PPKM Jawa Bali yang akan berlaku mulai besok
Sementara dalam SE Nomor 1 Tahun2021 yang paling baru, tertera aturan untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi apa pun dari dan ke daerah lain selain Jawa dan Bali, minimal menggunakan syarat rapid test antigen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru Perjalanan Selama PPKM dari dan ke Daerah Selain Jawa-Bali"
Penulis : Syifa Nuri Khairunnisa
Editor : Anggara Wikan Prasetya
Selanjutnya: Bali perluas wilayah yang terapkan PPKM, jam tutup usaha juga diundur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News