Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah telah merilis aturan perjalanan orang dalam negeri. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
SE ini berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB. Termasuk di dalamnya diatur pula mengenai syarat penerbangan terbaru yang mewajibkan menggunakan tes PCR.
Sementara untuk syarat naik kereta api bisa menggunakan hasil negatif tes PCR maupun tes Antigen.
Lantas, seperti apa aturan lengkap mengenai perjalanan dalam negeri selama PPKM?
Baca Juga: Kartu vaksin Covid-19 wajib saat perjalanan jarak jauh, 3 kelompok ini dikecualikan
Syarat perjalanan jarak jauh di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 Jawa-Bali
Ketentuan perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta daerah yang termasuk PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021:
1. Moda transportasi udara
Syarat berpergian menggunakan moda transportasi udara di dalam negeri adalah sebagai berikut:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.
2. Moda transportasi darat
Syarat berpergian menggunakan moda transportasi darat yakni dengan kendaraan pribadi, umum, atau penyeberangan di dalam negeri adalah sebagai berikut:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.
- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.
Baca Juga: Anak di bawah usia 12 tahun boleh naik pesawat, ini 4 syaratnya
3. Moda transportasi kereta api (antar kota)
Syarat berpergian menggunakan moda transportasi kereta api (antar kota) di dalam negeri adalah sebagai berikut:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.
- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.
Syarat perjalanan jarak jauh di wilayah PPKM Level 1 dan Level 2 di luar Jawa-Bali
Ketentuan perjalanan jarak jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 di Luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021. Syarat ini berlaku untuk moda transportasi udara, laut, darat, baik menggunakan transportasi pribadi, umum, dan penyeberangan, serta kereta api antar kota:
- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam
- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam
Selanjutnya: Syarat naik pesawat untuk anak di bawah usia 12 tahun, sudah tahu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News