kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbaru! 7 Aturan libur sekolah saat Nataru


Rabu, 15 Desember 2021 / 09:28 WIB
Terbaru! 7 Aturan libur sekolah saat Nataru
ILUSTRASI. Ada aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dirilis Kemendikbud. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Aturan baru tersebut dibuat setelah Pemerintah mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. 

Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kemendikbud Ristek mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah. 

"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O2I tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021. 

Baca Juga: Cara download sertifikat vaksin 1 dan 2, wajib punya saat liburan Nataru

Melalui Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tersebut, Kemendikbud Ristek menyampaikan 7 (tujuh) poin aturan baru terkait jadwal pembagian rapor dan libur sekolah selama Nataru, yaitu: 

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur. 

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1. 

Baca Juga: Syarat mudik Nataru: Wajib vaksin dosis lengkap dan tes antigen

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2. 

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan. 

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. 

Baca Juga: Aturan terbaru: Masa karantina COVID-19 terbaru berlaku selama 10 hari

6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19. 

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Ristek: 7 Aturan Baru Libur Sekolah Saat Nataru"
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×