kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Terapkan sanksi, Kemenkeu moratorium pembiayaan sukuk bagi proyek yang tak selesai


Kamis, 23 Januari 2020 / 13:25 WIB
Terapkan sanksi, Kemenkeu moratorium pembiayaan sukuk bagi proyek yang tak selesai
ILUSTRASI. ilustrasi proyek infrastruktur


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan sistem  reward and punishment dalam memberikan alokasi pembiayaan  proyek infrastruktur melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau project financing sukuk mulai tahun ini.   

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) yang tidak dapat menyelesaikan proyek yang dibiayai sebelumnya, tidak akan diberikan alokasi pembiayaan SBSN untuk satu tahun ke depan. 

“Itu kenapa ada penurunan sedikit untuk total alokasi SBSN proyek infrastruktur tahun ini menjadi Rp 27,35 triliun karena kita sudah mulai menerapkan reward and punishment.  K/L tertentu yang kerja di tahun sebelumnya kurang bagus, kita kasih moratorium sampai setahun berikutnya,” ujar Dwi, Kamis (23/1). 

Baca Juga: Alokasi sukuk proyek Rp 27,35 triliun di 2020, paling banyak proyek Kementerian PUPR

Meski demikian, Dwi enggan menyebut berapa banyak dan apa saja satker atau proyek yang mendapat moratorium tersebut. Ia mengatakan, moratorium pembiayaan SBSN yang diberlakukan tahun ini merupakan hasil dari evaluasi kinerja proyek-proyek sepanjang 2018 lalu. 

Menurut Dwi, ada beberapa penyebab proyek-proyek yang dibiayai SBSN tidak selesai tepat waktu. 

“Paling sering penyebabnya adalah karena gagal lelang. Ada yang sampai empat kali lelang pun masih gagal. Bisa juga karena permasalahan kinerja atau kesulitan kontraktor. Atau persoalan pergantian kebijakan pimpinan sehingga proyek menjadi tertunda,” sambung Dwi. 



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×