kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Terapkan Pajak Karbon, Menkeu Terus Berkomunikasi dengan Kementerian Terkait


Kamis, 02 Januari 2025 / 10:22 WIB
Terapkan Pajak Karbon, Menkeu Terus Berkomunikasi dengan Kementerian Terkait
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan fokus pada implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan fokus pada implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral.

Hal ini sebagai langkah untuk mendorong pengembangan bursa karbon di Indonesia.

"Implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon," ujar Sri Mulyani dalam acara Peresmian Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2025, Kamis (2/1).

Ia mengungkapkan bahwa meski pembicaraan isu pajak sering menjadi topik yang sensitif saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap berkomitmen untuk melanjutkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Baca Juga: Gaikindo Sambut Positif Insentif Fiskal bagi Industri Otomotif

Di antaranya adalah Kementerian Perdagangan, yang memiliki peran penting dalam pengembangan pasar karbon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perhubungan yang juga memiliki tanggung jawab terkait sektor-sektor yang menghasilkan emisi.

"Kami akan berkomunikasi dengan kementerian terkait, kalau hari-hari ini kalau ngomong pajak ada yang sering sudah nyelomotin saya sering banget," katanya.

Sebagai informasi, Indonesia telah mengadopsi kebijakan pajak karbon melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sayangnya, hingga saat ini kebijakan tersebut masih belum jelas kapan akan mulai diterapkan.

Diberitakan Kontan sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, pajak karbon akan diterapkan pertama kali atas subsektor pembangkit listrik atau dalam hal ini adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Pada tahap awal RPP peta jalan pajak karbon diusulkan cukup mengatur terkait penerapan pajak karbon bagi subsektor pembangkit listrik untuk mendukung dan menyesuaikan dengan peta jalan perdagangan karbon yang sudah ada," ujar Elen dalam Webinar, Selasa (23/7).

Sementara pada tahap kedua, implementasi pajak karbon rencananya akan dikenakan terhadap bahan bakar fosil yang digunakan kendaraan.

Elen menyebut, pengenaan pajak karbon atas sektor pembangkit listrik dan transportasi sudah mencakup 39% dari total emisi karbon di Indonesia.

"Pengenaan atas kedua sektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71% jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48% dari pembangkit dan 23% dari transportasi. Ini sekitar 39% dari total emisi Indonesia," kata Elen.

Baca Juga: Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Usulan 8 Langkah Strategis untuk Industri Sawit

Selanjutnya: Simak Petunjuk Tukar Valas dan Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri pada Kamis (2/1)

Menarik Dibaca: Ini Tips Beli Rumah Pertama, Dapatkan Hunian Impian Segera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×