Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memutuskan untuk menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari semula 9% efektif per tahun menjadi sebesar 7% dan berlaku mulai 1 Januari 2018.
Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan untuk meningkatkan target porsi penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi) di tahun depan menjadi minimum sebesar 50% dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun, dari sebelumnya sebesar 40%.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, keputusan tersebut bisa mendorong pertumbuhan UMKM, khususnya industri pengolahan skala kecil. Apalagi penurunan bunga KUR harus disinergiskan dengan kenaikan porsi penyaluran KUR ke sektor produktif. Sebab, selama ini 60% KUR masih didominasi sektor perdagangan.
Meski pemerintah telah mengambil keputusan itu, Bhima melihat masih ada tantangan. "Tantangannya di perbankan," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Jumat (27/10).
Menurutnya, risiko dari sektor industri relatif lebih tinggi dibanding perdagangan. Dengan profil resiko tinggi, biasanya bank menahan penyaluran ke industri.
Oleh karena itu lanjut Bhima, penyaluran KUR ke sektor produktif harus dibedakan berdasarkan lama tenornya. Sebaiknya, ada grace period atau masa jeda pembayaran cicilan kredit.
"Tenornya jadi lebih panjang karena industri turn overnya lebih lama daripada sektor jasa," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News