Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Menurut Sri Mulyani, UU Kepabeanan menjadi formula baru Omnibus Law Perpajakan lantaran dalam rangka menyamakan dari sisi denda kepabeanan agar bisa setara dan konsisten dengan denda perpajakan. Adapun batas atas denda kepabenan akan direlaksasi dari 1.000% menjadi 400%.
Padahal, tahun ini pemerintah sudah memberikan relaksasi denda kepabeanan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No.28/2008 terkait Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Aturan yang diterbitkan pada awal Juli 2019 itu telah memperluas layer sanksi dari semula lima layer menjadi 10 layer.
Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan 15 RUU Selesai Tahun Depan
Dalam PP 39/2019 diatur kekurangan bayar sampai dengan 50% dikenai denda 100%, di atas 50% - 100% terkena denda 125%, di atas 100% - 150% dikenai denda 150%, di atas 150% - 200% dikenai denda 175%, dan di atas 200% - 250% terkena denda 200%.
Adapun eksportir maupun improtir yang kurang bayar 250% - 300% dikenai denda sebesar 225%, di atas 300% - 350% dikenai denda 250%, di atas 350% - 400% terkena denda 300%, lebih dari 400% - 450% dikenai denda sebesar 600%, dan yang terakhir di atas 450% dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1.000%.
Sehingga, dengan batas atas denda 400% di RUU Omnibus Law Perpajakan akan setara dengan denda perpajakan di mana paling tinggi mencapai empat kali lipat. Sri Mulyani juga menegaskan materi UU Kepabeanan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan hanyalah mengenai relaksasi denda.
Baca Juga: Chatib Basri: Saya yakin, dengan omnibus law ekspor bisa naik di atas 5%
Mengenai UU Cukai, Sri Mulyani enggan berkomentar formula apa yang bakal dicantumkan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Berdasarkan sumber Kontan.co.id, bila UU Cukai masuk ke beleid sapu jagat pajak itu kemungkinan besar ekstensifikasi cukai akan ditekankan guna mendongkrak penerimaan negara di tengah relaksasi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News