Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Sanksi keras diberikan kepada Kepala Lapas Cipinang jika terbukti bersalah dalam kasus, temuan fasilitasi mewah di lapas Cipinang, kelas 1A, Jakarta Timur.
Endang Sudirman, Kakanwil DKI Jakarta Kementerian Hukum dan HAMÂ menyampaikan, yang bersangkutan mulai dari Kalapas Cipinang, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), petugas keamanan maupun sipir, akan diperiksa lebih dalam.
"Pak Menteri memerintahkan kepada jajaran Inspektorat Jenderal, Ditjen Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI, mengusut tuntas kasus ini," kata Endang dalam konferensi press, Kementerian Hukum dan HAM di lobi Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/6).
Hal ini juga diperkuat oleh Sri Puguh Budi Utami, Sekretaris Direktorat Pemasyarakatan. "Sudah di-non aktifkan status Kalapas, akan proses, jika terbukti bermasalah segera diberhentikan," ujar Sri.
Sri dan tim mendalami kasus ini, apakah termasuk pelanggaran berat atau tidak. "Pemberian izin fasilitas itu apakah murni kelalaian Kalapas, tidak mengetahui atau memang Kalapas mengizinkan," katanya.
Sebelumnya, pada 31 Mei lalu, BNN melakukan penggeledahan di lapas Cipinang klas 1 A tipe 3. Dari hasil tersebut ditemukan fasilitas mewah pada ruangan terpidana kasus narkoba, Haryanto Chandra diantaranya, 5 unit HP, 1 unit token BCA, 1 unit laptop Macbook, 1 unit AC, dan 1 unit modem wifi. (Rina Ayu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News