kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.308   14,00   0,09%
  • IDX 7.153   12,47   0,17%
  • KOMPAS100 1.027   1,19   0,12%
  • LQ45 782   2,16   0,28%
  • ISSI 235   0,52   0,22%
  • IDX30 404   1,08   0,27%
  • IDXHIDIV20 465   2,93   0,63%
  • IDX80 116   0,40   0,35%
  • IDXV30 118   1,35   1,15%
  • IDXQ30 129   0,43   0,34%

Temuan BPK: Penyimpangan Kredit Linkdata Rugikan BRI Rp 120 Miliar


Kamis, 23 Mei 2024 / 18:45 WIB
Temuan BPK: Penyimpangan Kredit Linkdata Rugikan BRI Rp 120 Miliar
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (26/2/2024). Temuan BPK: Penyimpangan Kredit Linkdata Rugikan Bank BRI Rp 120 Miliar.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024.

Mengutip laman resmi BPK, Kamis (23/5), berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana.

Hal tersebut dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 120.146.889.195,00 (Rp 120,14 miliar)

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Kinerja Perusahaan BUMN Disorot

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Invstigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×