Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024.
Mengutip laman resmi BPK, Kamis (23/5), berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana.
Hal tersebut dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 120.146.889.195,00 (Rp 120,14 miliar)
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Kinerja Perusahaan BUMN Disorot
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Invstigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News