kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tempat ibadah di wilayah PPKM level 4 dibuka 50% kapasitas, tempat wisata masih tutup


Selasa, 17 Agustus 2021 / 10:01 WIB
Tempat ibadah di wilayah PPKM level 4 dibuka 50% kapasitas, tempat wisata masih tutup
ILUSTRASI. Prokes Beribadah: Jama'ah dengan menggunakan masker saat beribadah di Masjid Raya Bintaro Jaya. KONTAN/Baihaki


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan ketentuan pembukaan tempat ibadah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini, tempat ibadah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50%.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.34 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah diperbolehkan beroperasi degan kapasitas 50% atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kapasitas yang diperbolehkan dalam kegiatan rumah ibadah ini naik dari peraturan sebelumnya yang hanya 25% atau 20 orang.

Sementara itu, fasilitas umum seperti area publuk, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya masih ditutup sementara. 

Baca Juga: PPKM level 4 diperpanjang, mal dan pusat belanja dapat pelonggaran lagi

Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. 

Namun, khusus untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga dengan peraturan tertentu. 

Yakni, "Kegiatan olahraga dilakukan di ruang terbuka, baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat," jelas beleid yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah maksimal 25% dari kapasitas maksimal.

Selain itu, masker harus tetap digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali olahraga yang harus melepas masker seperti berenang.

"Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak," jelas beleid tersebut.

Selanjutnya: Uji coba pembukaan mal wilayah PPKM level 4 diperluas, ada Tangsel, Bekasi dan Bogor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×