CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.625   -2,00   -0,01%
  • IDX 6.510   -31,77   -0,49%
  • KOMPAS100 857   -1,60   -0,19%
  • LQ45 650   0,07   0,01%
  • ISSI 226   -1,30   -0,57%
  • IDX30 361   -0,50   -0,14%
  • IDXHIDIV20 450   0,94   0,21%
  • IDX80 98   0,06   0,06%
  • IDXV30 126   0,41   0,33%
  • IDXQ30 116   0,04   0,03%

Telkomsel menilai gugatan David Tobing kurang pihak


Senin, 28 November 2011 / 08:09 WIB
ILUSTRASI. OPEC melihat potensi penurunan permintaan minyak pada paruh pertama 2021


Reporter: Asep Munazat Zatnika

JAKARTA. Sidang perkara perdata antara PT Telekomunikasi Salular (Telkomsel), dengan seorang pelanggannya, David Tobing, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah David Tobing menuding Telkomsel telah mengirimkan layanan Opera Mini tanpa dimintanya, kali ini giliran Telkomsel yang menepis semua tudingan itu.

Dalam jawabannya, Kuasa Hukum Telkomsel, Ignatius Andy bilang, gugatan David kepada Telkomsel kabur dan kurang pihak. Seharusnya, David juga menggugat pihak lain yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Ignatius beralasan, pihak-pihak tersebut mempunyai kaitan langsung dengan tuduhan yang diajukan oleh David.

"BRTI merupakan pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan bertanggungjawab kepada Menkominfo," kata Andy.

Telkomsel juga menyanggah kalau telah mengaktifkan layanan yang tak diminta David. Menurut Ignatius, layanan Opera Mini itu aktif atas permintaan David.

David sendiri tetap menyatakan dirinya tidak pernah meminta layanan Opera Mini. Tapi karena sudah terlanjur aktif, dirinya tidak menghentikan layanan Opera Mini tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×