kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Telkomsel menilai gugatan David Tobing kurang pihak


Senin, 28 November 2011 / 08:09 WIB
ILUSTRASI. OPEC melihat potensi penurunan permintaan minyak pada paruh pertama 2021


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Sidang perkara perdata antara PT Telekomunikasi Salular (Telkomsel), dengan seorang pelanggannya, David Tobing, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah David Tobing menuding Telkomsel telah mengirimkan layanan Opera Mini tanpa dimintanya, kali ini giliran Telkomsel yang menepis semua tudingan itu.

Dalam jawabannya, Kuasa Hukum Telkomsel, Ignatius Andy bilang, gugatan David kepada Telkomsel kabur dan kurang pihak. Seharusnya, David juga menggugat pihak lain yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Ignatius beralasan, pihak-pihak tersebut mempunyai kaitan langsung dengan tuduhan yang diajukan oleh David.

"BRTI merupakan pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan bertanggungjawab kepada Menkominfo," kata Andy.

Telkomsel juga menyanggah kalau telah mengaktifkan layanan yang tak diminta David. Menurut Ignatius, layanan Opera Mini itu aktif atas permintaan David.

David sendiri tetap menyatakan dirinya tidak pernah meminta layanan Opera Mini. Tapi karena sudah terlanjur aktif, dirinya tidak menghentikan layanan Opera Mini tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×