Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) terhadap PT Telkom Tbk, PT Telkomsel dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Pada persidangan yang berlangsung Kamis (16/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis hakim yang dipimpin oleh Ari Jiwantara memutuskan PT Telkom diharuskan membayar biaya airtime sebesar Rp 37,01 miliar.
Ari beralasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5/2006 tentang Penyelenggaraan Wartel, Telkom diharuskan membayar biaya airtime antara April 2005 hingga Desember 2006.
Masa itu merupakan masa transisi sebelum berlakunya peraturan menteri yang baru. Dimana dalam peraturan yang baru akan menggunakan tarif yang berbeda. "Oleh karenanya tergugat harus tunduk kepada aturan yang dibuat," ujar Ari.
Majelis hakim juga menghukum Telkom dan Telkomsel agar membayar bunga sebesar 10% per tahun dari Rp 37,01 miliar. Bunga tersebut harus dibayarkan sejak tahun 2006 hingga perkara ini berkekuatan hukum.
Selain mengabulkan gugatan sebagian, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Telkom dan Telkomsel. Eksepsi yang tidak dikabulkan itu diantaranya terkait legal standing gugatan kurang pihak, serta gugatan yang prematur.
Adapun, gugatan yang tidak dipenuhi oleh majelis hakim adalah tuntuan kerugian imateril, yang diajukan APWI sebesar Rp 10 miliar.
Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum PT Telkom, Sigiro, mengaku kecewa. Menurutnya APWI dalam hal ini tidak mewakili seluruh pengusaha wartel. "Oleh karenanya kami akan banding," tukas Sigiro.
Di pihak lain, kuasa hukum PT Telkomsel Rizky Dwinanto mengaku belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Dia beralasan, akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan manajemen. "Kami akan mempertimbangkan semuanya dengan manajemen, semuanya akan dipertimbangkan yang terbaik," ujar Rizky.
Terkait putusan majelis hakim, Rizky enggan berkomentar. Dia beralasan majelis hakim berhak untuk memutuskan apapun, meskipun kenyataannya tidak sesuai harapan pihaknya.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum APWI Kristian Masiku, mengaku senang karena tuntutannya dikabulkan. "Sudah seharusnya demikian, karena itu hak pengusaha wartel," ujar Kristian.
Menyinggung soal rencana banding yang akan diajukan oleh Telkom, Kristian mengatakan dirinya siap untuk menghadapinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News