kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Telkom akan mendukung pemerintah kembangkan platform layanan transportasi online


Senin, 17 September 2018 / 22:16 WIB
Telkom akan mendukung pemerintah kembangkan platform layanan transportasi online
ILUSTRASI. Logo Telkom Indonesia


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telkom Indonesia dikabarkan akan terlibat dalam pembuatan platform layanan transportasi online pertama yang akan jadi milik pemerintah.

Arief Prabowo, Vice President Corporate Communication Telkom Indonesia mengatakan, pihaknya akan mendukung kerja sama yang dijalin dengan Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat.

“Sebagai BUMN yang ditunjuk pemerintah kami berusaha mendukung apapun kerja sama yang akan dijalin kedepannya dalam konteks transportasi online pasti akan kita fokuskan sesuai dengan kompetensi kita,” katanya Saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Senin (17/9).

Untuk jenis moda transportasi maupun fitur-fitur yang dibutuhkan dalam pengembangan platformnya, Arief bilang Telkom masih akan bicarakan dalam waktut dekat dengan Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat.

“Kita akan mendukung apa saja yang bisa kita jalin kerja sama dengan Perhubungan Darat. Sampai saat ini masih belum bisa kami sampaikan detilnya seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multi Moda Ahmad Yani menjelaskan bahwa pembentukan aplikasi transportasi online dari pemerintah ini merupakan desakan dari asosiasi pengemudi yang tidak puas dengan perusahaan ride hailing Go-Jek dan Grab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×