Penulis: Virdita Ratriani
Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
- Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Selanjutnya: Korban PHK tak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan, ini ketentuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News