kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tekankan prinsip kepastian usaha, Mendag pastikan perizinan lebih mudah


Senin, 09 Desember 2019 / 12:56 WIB
Tekankan prinsip kepastian usaha, Mendag pastikan perizinan lebih mudah
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan perizinan pelaku usaha lebih mudah.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan perizinan pelaku usaha lebih mudah. Terutama bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Meski pedagang melalui plarform digital wajib terdaftar, pendaftaran pun dinilai tidak akan menyulitkan dan menambah biaya. "Pendaftaran bisa lewat online nanti dan dipermudah," ujar Agus usai membuka Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2019, Senin (9/12).

Meski begitu, Agus belum menyebutkan kapan target seluruh pedagang mendaftar. Padahal kewajiban tersebut telah berlaku sejak 25 November 2019 lalu.

Baca Juga: Siap-Siap, E-commerce Harus Lapor Data Transaksi Berkala premium

Kewajiban tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid tersebut menitikberatkan kepada kepastiam usaha dan perlindungan konsumen. "Semua ini biar terdaftar secara lengkap supaya konsumen terlindungi juga jadi pembeli juga yakin penjualnya jelas, produknya jelas," terang Agus.

Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto kemudahan pendaftaran akan diberikan. Seperti pada usaha mikro perorangan cukup dengan KTP dapat mendaftar.

Sementara lainnya cukup dengan syarat yang sudah ada sebelumnya. Antara lain dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca Juga: Pedagang Lapak Online Kini Wajib Punya Izin

Tidak hanya pedagang, marketplace atau platform e-commerce juga wajib melakukan pendaftaran ulang. Hal itu bertujuan untuk menyatukan Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk e-commerce. "Marketplace wajib daftar ulang karena PLB masih beda-beda jadi kita akan satukan," jelas Suhanto.

Hal tersebut dilakukan untuk pengawasan para pelaku usaha agar sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu juga memberikan perlindungan kepada konsumen perdagangan melalui sistem elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×