Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 25 September 2019 sudah ada 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titip beli barang atau jastip yang ditindak.
Dewasa ini, jastip masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus berpergian ke luar negeri. Namun, metode ini kerap disalahgunakan oleh para pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, nilai pembebasan penumpang dalam membawa barang ialah sebesar US$ 500.
"Penindakan ini perlu untuk melindungi pengusaha dan industri yang telah berbisnis secara legal di Indonesia dengan membayar PPh, PPh badan, PPn, dan sebagainya. Mereka (penyedia jasa jastip) tidak bersaing secara fair," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Jumat (27/9).
Baca Juga: Jastip kian marak, Bea Cukai lakukan strategi ini untuk cegah penyelewengan
Dari 422 kasus yang ditangani Bea Cukai Soekarno-Hatta, lanjutnya, didominasi oleh barang berupa pakaian sebesar 75%, diikuti kosmetik, tas, sepatu, aksesori, dan lainnya termasuk komponen copotan otomotif. "Tapi komponen otomotif ini kecil," ujarnya.
Sejak Bea Cukai menerapkan program anti splitting melalui PMK-112/PMK.04/2018 di Oktober 2018, tahun ini (hingga September 2019) tercatat pelanggaran dokumen (consignment notes/CN) mencapai 140.863 dengan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar. Torehan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya dengan 75.592 CN dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Oleh sebab itu, pihak Bea Cukai bakal memperketat penindakan dan pengawasan atas pelaku yang menyimpang itu yakni jastip.
"Melalui pengawasan dan penindakan di lapangan, akan diperketat dan lebih waspada. Kita juga akan memonitor penjualan barang-barang yang dipasarkan melalui media sosial mengandalkan impor," kata Heru.
Demi memperlancar pengawasan dan penindakan itu, Bea dan Cukai akan bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Baca Juga: Tak bayar bea cukai, 169 unit mobil Subaru bakal dilelang mulai Rp 61 juta
"Kita berhasil mendeteksi ini dan kita minta ini diselesaikan dengan prosedur komersil. Supaya masyarakat dapat informasi," kata Heru. (Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Bea Cukai Perketat Jastip, Termasuk Komponen Otomotif"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News