kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemenkeu setengah hati berikan tax holiday


Kamis, 17 November 2016 / 13:12 WIB
Kemenkeu setengah hati berikan tax holiday


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengubah skema insentif pembebasan pajak atau tax holiday. Perubahan dilakukan sebagai langkah win-win solution, agar penerimaan pajak tidak tergerus lebih dalam.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, insentif tax holiday menjadi hal yang dilematis bagi Kementerian Keuangan. Sebab, dengan fasilitas tersebut, ada kemungkinan pendapatan negara terutama dari pajak penghasilan (PPh) badan berkurang.

Suahasil mengakui, Kemkeu pelit memberikan fasilitas insentif pajak tersebut, sehingga menyebabkan minat perusahaan untuk mengajukan tax holiday hanya sedikit.

Dalam kurun waktu 2011 hingga 2016, hanya ada sekitar sembilan perusahaan yang mengajukan fasilitas insentif pajak tersebut. Dari sembilan perusahaan itu, hanya lima perusahaan yang disetujui.

"Sejak tahun lalu kita diskusikan dan mencoba mengubah bentuk pengurangan pajaknya, sekarang boleh disesuaikan dengan kondisi dan intensitas perusahaannya," ujar Suahasil dalam acara rakernas Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Rabu (16/11).

Menurut Suahasil, pada intinya, pemberian tax holiday tidak lagi harus pengurangan 100% pajak PPh badan. Fasilitas tersebut bisa diberikan antara 10% sampai 100% sesuai kriteria dari perusahaan yang mengajukan.

Ini menjadi jalan tengah agar penerimaan negara dari pajak tidak tergerus lebih dalam. "Nanti Kemkeu yang akan menentukan besarannya," katanya.

Syarat sulit

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Investasi, Perhubungan, Informatika, dan Telekomunikasi Chris Kanter mengatakan, minimnya perusahaan yang mengajukan tax holiday karena persyaratannya rumit. Jika kemudian Kemkeu menurunkan pemotongan PPh badan, akan semakin sedikit perusahaan yang mengajukan fasilitas ini.

"Saya harap perubahan yang dimaksud mencakup peraturan yang lebih gampang. Ini harus bisa dilihat secara menyeluruh," kata Chris.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, sepi peminat tax holiday bukan berarti insentif yang ditawarkan tidak menarik.

"Ini bisa juga karena investasi yang masuk ke Indonesia minim. Atau bisa jadi faktor di luar insentif pajak tidak mendukung, misalnya peringkat memulai usaha yang masih rendah," kata Danny.

Menurut Danny, pajak sebenarnya bukan pertimbangan utama bagi investor untuk masuk  dan berinvestasi di Indonesia. Selain pajak, ada stabilitas politik dan masalah kepastian hukum jauh lebih penting.

Olah karena itu, menurut Danny  jika ingin menarik investasi, seluruh sektor harus bergerak, jangan terus menerus mengandalkan insentif pajak. Apalagi selain tax holiday, ada pilihan lain, tax allowance.

"Wajib pajak akan melihat fasilitas mana yang paling memungkinkan untuk mereka dapatkan," kata Darussalam. Banyak perusahaan yang tadinya ingin ikut tax holiday beralih ke tax allowance karena lebih mudah didapat.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×