Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) mereview terhadap peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) agar tidak perda yang tumpang tindih maupun yang berpotensi menghambat investasi.
"Kami mendorong pemerintah daerah melakukan legislatif review terhadap perda-perda yang telah ditetapkan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, Minggu (1/12).
Akmal mengatakan, pihaknya saat ini melakukan analisis kebutuhan perda (AKP) dalam pembentukan program Perda. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir banyaknya Perda dan Perkada.
Baca Juga: Genjot investasi, pemerintah akan mengatur pajak daerah melalui omnibus law
Dia mengatakan, AKP merupakan metode program pembentukan perda (propemperda) yang dilakukan berdasarkan kebutuhan riil termasuk investasi. "Dengan demikian propemperda yang dibentuk tidak lagi berdasarkan jumlah tapi lebih ditekankan pada kualitas," ucap dia.
Akmal menyatakan, saat ini Kemendagri tengah memetakan perda dan perkada yang telah ada. Kemudian, setelah pemetaan pihaknya akan mereview dan hasil review itu akan disampaikan ke pemda.
Hal tersebut perlu dilakukan, mengingat kewenangan pembatalan perda telah dicabut oleh MK berdasarkan putusan No. 137 tahun 2015 dan 56 tahun 2016. "Selanjutnya pemerintah daerah diminta segera melakukan perbaikan atau pencabutan sesuai dengan mekanisme yang ada," ucap dia.
Baca Juga: Kemendagri: Sebanyak 60% pemda belum rampungkan APBD 2020
Lebih lanjut, Akmal mengatakan, pihaknya belum mengetahui regulasi pemda mana saja yang tumpang tindih maupun yang berpotensi menghambat investasi. Yang terang, Akmal melihat bahwa secara umum perda-perda yang dibentuk karena ada perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Sejak 2015 kami cukup selektif dalam pelaksanaan fasilitasi rancangan perda maupun perkada. Kami sedang mendata perda-perda tumpang tindih," tutur Akmal.
Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) berhasil menemukan 347 peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Hal ini berdasarkan kajian dari 1.109 perda yang terdapat di enam daerah, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Pemerintah akan benahi pengaturan pajak & retribusi daerah untuk percepat investasi
KPPOD menyebutkan, permasalahan terkait perda tersebut membawa dampak ke penghambatan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga macetnya aliran investasi ke daerah.
KPPOD mengimbau agar pemda memperbaiki ekosistem kerja dan komitmen politik para pembentuk perda. Di sini adalah kepala daerah sendiri dan juga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Kemudian, perlu adanya rekrutmen dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur berdasarkan sistem merit. Selain itu, dengan menggunakan perangkat analisis, evaluasi, dan penyusunan regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News