kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Tax amnesty wajibkan repatriasi aset?


Selasa, 19 Januari 2016 / 21:10 WIB
Tax amnesty wajibkan repatriasi aset?


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty Senin (18/1) malam.

Pemerintah juga melibatkan pihak pengusaha dalam perumusan RUU pengampunan pajak tersebut.

Sofjan Wanandi, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang ikut dalam rapat tersebut menyebutkan, ada beberapa rumusan yang akhirnya disepakati.

Pertama, terkait basis penghitungan tahun pajak.

Pada rapat tersebut, ditentukan basis penghitungan tahun pajak adalah laporan 2014.

Jadi, laporan kekayaan tahun 2014 sebagai pengurang dari total harta bersih yang ingin diampuni.

Misalnya, wajib pajak A melaporkan total harta bersih (total harta-utang) yang ingin diampuni.

Jumlah itu kemudian dikurangi dengan total harga bersih di tahun 2014. Selisihnya akan di kenakan tarif tebusan yang disepakati.

Awalnya, basis pengurang tahun pajak yang akan dipakai antara tahun 2014 atau 2015.

Namun, kabarnya pemerintah khawatir jika yang digunakan laporan keuangan 2015, wajib pajak yang bersangkutan melakukan penggelembungan harta agar selisih yang harus dibayar lebih kecil.

Seperti diketahui, biasanya laporan keuangan audit bisa rilis tiga bulan setelah tahun buku berakhir.

Terlebih, bagi mereka yang mengajukan pengampunan, pemerintah tidak lagi melakukan pemeriksaan untuk tahun buku 2015 dan mengenakan pinalti apapun.

Namun, mereka tetap harus membayar sesuai tarif normal berdasarkan harta kekayaan yang dilaporkan.

Adapun, ketentuan lain mengenai tarif tebusan.

Ada dua opsi besaran tarif tebusan yang diberikan.

Pertama, tarif dibagi menajdi 1%, 2%, dan 3%.

Tarif ini diberikan jika si pengemplang menarik dananya yang ada di luar negeri ke Indonesia.

Dana yang mereka tarik itu tidak boleh ditarik kembali selama satu tahun.

"Mereka boleh menyimpannya di surat berharga negara atau instrumen investasi lain, setelah itu mereka bisa berinvestasi di sektor riil," ujarnya, Selasa (19/1).

Jika mereka tidak melakukan repatriasi, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%, 4%, atau 6% yang disesuaikan dengan termin pengajuan.

Namun, menurut sumber KONTAN di Kementerian Koordinator (Kemko) bidang Perekonomian, pemerintah menginginkan, dana para pengemplang pajak wajib dibawa pulang ke Indonesia.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, selesai melaporkan hasil pembahasan ini ke Presiden Jokowi, RUU segera akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Secepatnya, kan butuh ampres (amanat presiden) dulu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×