kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ampres RUU tax amnesty tunggu kemauan Jokowi


Senin, 18 Januari 2016 / 22:35 WIB
Ampres RUU tax amnesty tunggu kemauan Jokowi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atawa Tax Amnesty hingga kini masih menunggu diserahkannya Amanat Presiden (Ampres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.

Meski demikian, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro enggan memastikan kapan Ampres tersebut akan diserahkan.

"Tergantung kemauan Presiden. Saya maunya secepat mungkin kalau sudah siap," kata Bambang, di DPR, Senin (18/1).

Ia mengakui, hingga saat ini pemerintah masih terkendala pembahasan satu hingga dua pasal draft RUU tersebut.

Dalam rapat terakhir yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (13/1).

Dalam rapat tersebut, penyusunan draft RUU Tax Amnesty mentok pada penentuan basis perhitungan tahun pajak, apakah hingga SPT tahun 2014 atau 2015.

Jika perhitungan dilakukan hingga tahun pajak 2014, pemerintah khawatir wajib pajak akan dikenakan pajak ganda.

Sebab jika pemerintah telah mengampuni kesalahan wajib pajak hingga tahun pajak 2014 dikhawatirkan masih ada kesalahan pada tahun pajak 2015 sehingga wajib pajak harus membayar uang tebusan kembali.

Sementara itu, jika perhitungan dilakukan hingga tahun pajak 2015, pemerintah baru bisa melakukan perhitungan setelah bulan Maret atau April mendatang.

Sebab, wajib pajak baru akan mengumpulan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang peibadi pada akhir Maret dan SPT wajib pajak badan pada akhir April mendatang.

Dengan demikian, penerapan Tax Amnesty berpeluang diterapkan pada semester kedua 2016.

Anggota Komisi XI DPR fraksi Partai Golkar Misbakhun berpendapat, basis perhitungan Tax Amnesty lebih baik ditentukan hingga SPT tahun 2015 agar tidak ada celah pengisian data yang salah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×