kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax amnesty jilid II segera digelar, simak penjelasan Dirjen Pajak


Senin, 05 Juli 2021 / 15:44 WIB
Tax amnesty jilid II segera digelar, simak penjelasan Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menggelar tax amnesty jilid II atau pengampunan pajak, nampaknya semakin nyata.  Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo berharap, pemerintah dapat melaksanakan pengampunan pajak pada tahun 2021 atau 2022. 

“Jadi ada kesempatan tertentu yang akan kami harapkan mungkin setengah tahun dalam satu periode 2022 atau dari 2021 ini dengan cara mengungkapkan aset yang belum diungkapkan tadi,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUP bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (5/7). 

Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI.  

“Terkait dengan program peningkatan kepatuhan wajib pajak yang coba kami sertakan di RUU ini (KUP) sebagai salah satu materi yang dibahas di RUU ini,” ujar Suryo. 

Baca Juga: Faisal Basri sebut Indonesia sumbang jumlah orang miskin terbanyak nomor 8 di dunia

Lebih lanjut, Suryo memaparkan ada dua skema dalam rencana program pengampunan pajak teranyar tersebut. Pertama, pengungkapan aset per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan oleh para peserta tax amnesty tahun 2016-2017 lalu. Kebijakan ini berada dalam  37B-37D RUU KUP.

Alumni tax amnesty 2015-2016 itu akan dikenai pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 15% atas nilai aset yang belum diungkapkannya. Namun, jika aset tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) yang ditentukan oleh pemerintah, maka berlaku tarif PPh Final lebih rendah yakni 12,5%. 

Suryo mengatakan ketentuan lainnya untuk WP alumni tax amnesty 2016-2017 yang gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN maka harus membayar 3,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN.

Namun, apabila Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menemukannya maka harus membayar 5% dari nilai SBN yang gagal diinvestasikan.

Baca Juga: Faisal Basri minta pemerintah tarik pajak tanpa pandang bulu




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×