kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.677.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.823   -19,00   -0,11%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Tarif tol Cipali golongan I naik mulai 3 Januari 2020


Minggu, 29 Desember 2019 / 15:30 WIB
ILUSTRASI. Kendaraan dari arah Jakarta melintas di Tol Cipali, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019). Mulai 3 Januari 2020 terdapat kenaikan tarif tol untuk golongan I dan golongan II di ruas tol Cipali.


Reporter: | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mengumumkan, mulai 3 Januari 2020 terdapat kenaikan tarif tol untuk golongan I dan golongan II di ruas tol Cipali.

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo-Palimanan untuk Golongan I menjadi Rp 107.500 dari semula Rp 102.000 dan Golongan II menjadi Rp 177.000 dari semula Rp 153.000.

Sedangkan, tarif tol untuk Golongan III turun menjadi Rp 177.000 dari semula Rp 204.000. Tarif tol Golongan IV juga turun menjadi Rp 222.000 dari semula Rp 255.000 dan tarif Golongan V turun menjadi Rp 222.000 dari semula Rp 306.000.

Baca Juga: Secara aturan, denda Rp 1 juta karena e-toll hilang dibenarkan

"Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi kota Cirebon sebesar 4,93%," kata Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/12).

Azis mengatakan, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Di beleid itu menyebut bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Selain itu, sebelum menaikkan tarif ini, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

"Kami senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” ujar dia.

Guna memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan, pada tahun 2019 bersama dengan ASTRA Infra Solutions telah dilakukan peningkatan jalan yang disertai dengan pemasangan wire rope sepanjang 34 km dan pendalaman jalan di median sepanjang 55.7 km guna mencegah terjadinya crossing kendaraan ke arah yang berlawanan yang disebabkan pengendara mengantuk dan over speed.

Baca Juga: Catat! Ini daftar lengkap tarif baru Tol Jagorawi yang naik per 19 Desember

Pemasangan guardrail telah terpasang sepanjang 10 km, yang juga dilakukan pemasangan rumble dot sepanjang 32,8 km dan terdapat 11 unit lampu strobo di titik rawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×