Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adi Wikanto
Kedua, kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Tarif tax amnesty jilid 2 yang diberikan dalam kebijakan II antara lain 18% untuk harta deklarasi luar negeri. Lalu, tarif tax amnesty jilid 2 sebesar 14% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.
Kemudian, tarif tax amnesty jilid 2 sebesar 12% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy.
Baca Juga: Ini Ketentuan untuk Dapat Tarif Terendah Tax Amnesty Jilid II Hingga 6%
Dengan beragam tarif tax amnesty jilid 2 tersebut, Neilmaldrin berharap, WP dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.
Menurutnya, PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Baca Juga: Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II
Ia menyebut banyak manfaat yang akan diperoleh WP di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin, Senin (27/12).
Demikian perkembangan informasi Program Pengungkapan Sukaeral dan rincian tarif tax amnesty jilid 2 yang sudah berjalan mulai awak tahun 2022. Silakan pilih tarif tax amnesty jilid 2 sesuai ketentuan berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News