kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tarif parkir di jalan bakal dihitung per jam


Jumat, 22 Februari 2013 / 16:50 WIB
Tarif parkir di jalan bakal dihitung per jam
ILUSTRASI. Jumlah startup makin menjamur. Catatan OJK, di Indonesaia saat ini sudah ada lebih dari 2.100 startup.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan tarif parkir per jam untuk parkir on street. Besarnya tarif parkir ini sesuai dengan tarif parkir off street.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penetapan tarif ini supaya penataan parkir lebih rapi. Besaran tarif parkir on street ini sekitar Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per jam. Dia mengatakan, pelaksanaannya kemungkinan dalam waktu dekat.

Rencana penerapan tarif ini akan berlaku secara bertahap di beberapa kawasan. Sebelumnya, Pemprov DKI sudah menerapkannya di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. "Sekarang kami akan mencoba di Pasar Baru dan berikutnya di Mayestik," ujarnya, Jumat (22/2).

Basuki mengutamakan pelaksanaannya di pasar-pasar. "Jadi nanti lahan parkir PD Pasar Jaya parkirnya per jam. Nanti rumah susun yang dibawahnya pasar juga akan dibuat per jam," ungkapnya.

Pemprov DKI sudah menginstruksikan pengusaha di kawasan tersebut untuk mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan. Basuki mengklaim beberapa pengusaha sudah setuju dengan rencana itu. "Jadi, sebisa mungkin tidak ada dana APBD yang keluar," lanjutnya.

Dengan penerapan tarif parkir per jam untuk parkir on street, kantong Pemprov DKI bakal bertambah tebal. Basuki sendiri berharap pengenaan tarif ini bisa membuat Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp 100 triliun.

Pemprov DKI sendiri menuai gugatan dari pengacara David Tobing karena menaikkan tarif parkir di beberapa mal. Keputusan menaikkan tarif itu dianggap cacat hukum. Mengenai gugatan itu, Basuki menyerahkan keputusannya pada pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×