Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan tarif parkir per jam untuk parkir on street. Besarnya tarif parkir ini sesuai dengan tarif parkir off street.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penetapan tarif ini supaya penataan parkir lebih rapi. Besaran tarif parkir on street ini sekitar Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per jam. Dia mengatakan, pelaksanaannya kemungkinan dalam waktu dekat.
Rencana penerapan tarif ini akan berlaku secara bertahap di beberapa kawasan. Sebelumnya, Pemprov DKI sudah menerapkannya di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. "Sekarang kami akan mencoba di Pasar Baru dan berikutnya di Mayestik," ujarnya, Jumat (22/2).
Basuki mengutamakan pelaksanaannya di pasar-pasar. "Jadi nanti lahan parkir PD Pasar Jaya parkirnya per jam. Nanti rumah susun yang dibawahnya pasar juga akan dibuat per jam," ungkapnya.
Pemprov DKI sudah menginstruksikan pengusaha di kawasan tersebut untuk mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan. Basuki mengklaim beberapa pengusaha sudah setuju dengan rencana itu. "Jadi, sebisa mungkin tidak ada dana APBD yang keluar," lanjutnya.
Dengan penerapan tarif parkir per jam untuk parkir on street, kantong Pemprov DKI bakal bertambah tebal. Basuki sendiri berharap pengenaan tarif ini bisa membuat Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp 100 triliun.
Pemprov DKI sendiri menuai gugatan dari pengacara David Tobing karena menaikkan tarif parkir di beberapa mal. Keputusan menaikkan tarif itu dianggap cacat hukum. Mengenai gugatan itu, Basuki menyerahkan keputusannya pada pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News