Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sengketa terkait gugatan kebijakan kenaikan tarif parkir provinsi DKI Jakarta memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan para pihak untuk menjalani proses mediasi.
"Proses selanjutnya masuk pada proses mediasi selama kurun waktu 30 hari kerja," kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar saat memimpin sidang, Selasa (19/2).
Untuk memuluskan proses ini, majelis hakim menunjuk salah satu hakim selaku mediator yakni hakim Sudharmawatiningsih. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan ke babak mediasi meski pihak DPRD DKI Jakarta tidak hadir dalam persidangan. Pasalnya Pengadilan sudah melakukan pemanggilan tiga kali secara patut.
Terkait proses mediasi ini, Biro Hukum Pemprov DKI Selaku kuasa hukum Gubernur DKI Haratua D.P Purba akan mengikut prosesnya. "Ya kita akan mengikuti proses ini," katanya.
Sebagai informasi saja, David Tobing selaku kuasa hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat menggugat Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. David menuding adanya mal administrasi dalam pengaturan kenaikan tarif biaya parkir yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No 120 Tahun 2012 tentang biaya Parkir tertanggal 19 September 2012 pada masa Gubernur Fauzi Bowo.
Pasalnya, belied itu terbit tanpa persetujuan dari DPRD DKI Jakarta sehingga dinilai bertentangan dengan Perda No.5 tahun 1999 sehingga Pergub itu harus dicabut dan kenaikan parkir ditunda sampai ada persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News