kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif ojol di wilayah Jabotabek resmi naik mulai 16 Maret 2020


Selasa, 10 Maret 2020 / 10:46 WIB
Tarif ojol di wilayah Jabotabek resmi naik mulai 16 Maret 2020
ILUSTRASI. Tarif ojek online di wilayah Jabotabek akan segera naik


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) di zona II atau di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, besaran biaya jasa batas bawah untuk tarif ojol akan naik Rp 250 per km, dan biaya jasa batas bawah naik Rp 150 per km.

"Sehingga tarif batas bawah itu menjadi Rp 2.250 per km dari Rp 2.000 per km, kemudian tarif batas atas dari Rp 2.500 per km menjadi Rp 2.650 per km," ujar kata Budi, Selasa (10/3).

Baca Juga: Cegah virus corona, ojek online minta aplikator berikan masker gratis

Sementara, biaya jasa minimal dengan rentang antara Rp 9.000 hingga Rp 10.500. Angka ini meningkat dari aturan sebelumnya, di mana biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

"Sebetulnya biaya jasa minimal ini masih dalam angka pertama kali yakni Rp 8.000 - Rp 10.000, nanti tinggal bagaimana aplikator akan menerapkan dalam algoritmanya," tutur Budi.

Nah, tarif baru ini akan diterapkan mulai 16 Maret 2020 mendatang. 

Lebih lanjut Budi bilang, Kemenhub tengah menyiapkan aturan pengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

Dia juga bilang, dalam beberapa hari ini aplikator akan menyesuaikan algoritma nya terlebih dahulu guna menyesuaikan kenaikan biaya ini.

"Sekitar tanggal 16 Maret kami harapkan sudah dijalankan, setelah itu pasti kami evaluasi," tegas Budi.

Dia pun menyebut, adanya penghitungan kenaikan tarif ojol tersebut berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan oleh Badan Litbang Kemenhub atas survei dari 1.862 responden di Jabodetabek.

Baca Juga: Revisi UU LLAJ Memantik Pro Kontra

Budi pun membantah kenaikan tarif ini didasarkan adanya permintaan dari pengemudi semata.

"Tidak (hanya karena permintaan pengemudi), pertama kan perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali, kami juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya, kami melakukan penghitungan kembali," tambah dia.

Budi pun berharap, aturan terkait tarif ojol ini bisa dievaluasi setiap 1 tahun sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×