Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan tarif cukai rokok dengan rata-rata 23% untuk tahun 2020. Selain itu, harga jual eceran rokok juga akan meningkat menjadi rata-rata 35%.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menjelaskan, pertimbangan menaikkan tarif cukai rokok seiring dengan meningkatnya prevalensi perokok secara global dari 32,8% menjadi 33,8% saat ini.
Perokok pada usia anak dan remaja juga mengalami peningkatan dari 7,2% menjadi 9,1%, demikian pula perokok perempuan dari 1,3% menjadi 4,8%.
“Di dalam negeri, harga penyerahan di pasar juga sudah lebih tinggi dari harga banderolnya sekitar rata-rata 10,2%,” terang Deni saat dihubungi, Jumat (13/9).
Baca Juga: Tarif cukai rokok bakal naik 23%, begini tanggapan industri dan analis
Dengan tetap mempertimbangkan industri, tenaga kerja, dan petani baik petani tembakau maupun cengkeh, serta menjamin keberlangsungan industri dengan menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya, Kemenkeu memutuskan menetapkan kenaikan tarif cukai dan harga jual rokok mulai tahun depan.
Adapun, tren peningkatan tarif cukai rokok juga terjadi di negara-negara belahan lain di dunia. Bahkan, peningkatan cukai dan harga jual rokok sudah lebih pesat di negara Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
Dalam laporan terbarunya belum lama ini, Tax Policy Reforms 2019, OECD melaporkan bahwa total beban cukai pada rokok telah mencapai 50% dari harga jualnya kepada konsumen di hampir seluruh negara OECD.
“Bahkan ada delapan negara dengan beban cukai mencapai 80% dari harga rokok,” ujar Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans dalam laporan tersebut.
Beberapa di antaranya seperti Prancis, Chile, dan Finlandia.
Di Irlandia, misalnya, harga jual rokok terus meningkat mencapai 12,7 euro saat ini, atau sekitar Rp 197.000 (1 euro=Rp 15.490). Negara-negara seperti Luksemburg, Portugal, Belanda, dan Inggris juga menaikkan tarif cukai untuk porduk tembakau. Di Australia, sejak 1 Juli lalu, importir tembakau wajib membayar bea masuk dan pajak impor terlebih dahulu sebelum barang dapat masuk dan disimpan dalam pergudangan (anti-tax avoidance).
Baca Juga: Besaran kenaikan tarif cukai rokok tahun depan belum diputuskan
OECD menyimpulkan, pengenaan cukai sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok terus berlanjut dan terus meningkat. Perkembangan ini dinilai sebagai salah satu indikator kemajuan reformasi perpajakan suatu negara, karena cukai merupakan instrumen strategis untuk mendorong penerimaan negara sekaligus mengendalikan perilaku konsumsi terhadap produk yang memiliki dampak eksternalitas negatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News