Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan tarif listrik turun untuk periode Oktober-Desember 2020 bagi 7 golongan pelanggan nonsubsidi.
Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Besaran tarif listrik turun Rp 22,5 per kWh menjadi Rp 1.444,70 per kWh bagi pelanggan tegangan rendah.
"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan tarif listrik turun untuk periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan nonsubsidi. i tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam keterangan resmi, Selasa (1/9).
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.35 per kWh.
Baca Juga: Tarif listrik PLN turun, ini 5 pelanggan yang dapat penurunan tarif listrik
Daftar tarif listrik 2020
Berikut daftar tarif listrik per kWh 2020 setelah adanya penurunan:
1. Tarif listrik Rp1.444,70/kWh (turun Rp22,58/kWh)
Penurunan tarif ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.
Tarif listrik Rp1.444,70/kWh juga berlaku untuk pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum.
2. Tarif listrik Rp 1.352/kWh (tetap)
Berlaku untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM.
Baca Juga: Pemerintah turunkan tarif listrik tegangan rendah, begini tanggapan asosiasi UMKM