kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tarif listrik 450 VA dan 900 VA mestinya ikut naik


Jumat, 15 Februari 2013 / 15:59 WIB
Tarif listrik 450 VA dan 900 VA mestinya ikut naik
ILUSTRASI. Uang rupiah.


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 15% secara bertahap pada tahun ini tidak menyentuh golongan masyarakat yang memiliki daya listrik sebesar 450 VA dan 900 VA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengakui keputusan itu terlalu populis, dan akan menjadi bumerang bagi pemerintahan yang akan datang.

Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan, seharusnya pemerintah juga menaikkan TDL bagi masyarakat pengguna 450 VA dan 900 VA. "Mereka sudah bukan warga miskin lagi. Itu kebijakan populis yang semu," katanya dalam diskusi tentang kenaikan TDL dan pemerataan layanan listrik, belum lama ini.

Menurutnya, masyarakat miskin adalah orang yang belum mampu menikmati layanan energi listrik. Dengan adanya kenaikan harga, masyarakat akan diajarkan untuk lebih berhemat dalam pemakaian tenaga listrik. Tulus yakin masyarakat pemakai 450 VA dan 900 VA akan mampu membayar kenaikan tarif, asalkan wajar dan dilakukan bertahap. 

Tulus melihat, rumah tangga pemakai kedua daya itu lebih banyak menghabiskan anggaran untuk membeli rokok atau pulsa telepon dibanding untuk membayar listrik. Dengan kenaikan tarif, maka dana subsidi bisa dihemat lalu bisa digunakan untuk program yang lebih bermanfaat, meningkatkan layanan listrik, dan memeratakan aliran listrik di pelosok-pelosok Indonesia.

Tulus berpendapat, kenaikan TDL untuk rumah tangga yang menggunakan listrik di atas 1.300 VA belum akan menyelesaikan masalah pembengkakan subsidi energi di Indonesia. "Masalahnya ada di golongan 450 VA dan 900 VA, golongan itu  yang menerima subsidi terbesar lebih dari 50%," katanya. 

Tulus juga meminta agar pemerintah menyesuaikan tarif untuk industri, terutama industri kecil menengah, dengan kenaikan lebih ringan dibandingkan dengan rumah tangga. Sebab, di sejumlah negara, sektor produksi mendapatkan tarif lebih rendah dibanding sektor konsumsi.

Menanggapi saran ini, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Satya Zulfanitra mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah mengusulkan kenaikan seluruh golongan tarif listrik pada 2013. "Tapi semuanya kembali ke Senayan. Semua kenaikan harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," katanya.

Satya sendiri setuju atas kenaikan tarif bagi pengguna listrik 450 VA dan 900 VA. Sebab, kenaikan tarif sedikit saja akan membantu mengurangi beban subsidi listrik yang harus ditanggung APBN. "Pembantu saya untuk pulsa telepon lebih dari Rp 100.000 per bulan," katanya. 

Namun Satya tidak bisa memastikan apakah pemerintah akan mengajukan kenaikan tarif lagi untuk golongan 450 VA dan 900 VA pada tahun-tahun mendatang untuk mengekang subsidi.

Catatan saja, tahun lalu pemerintah menganggarkan subsidi listrik sebesar Rp 64,97 triliun. Tapi tahun ini angkanya meningkat jadi Rp 78,63 triliun.

Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PLN yang datang sebagai anggota Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI), juga mempertanyakan kapan ada kebijakan kenaikan tarif untuk golongan 450 KV dan 900 KV. 

"Sejak tahun 2003, golongan tarif 450 KV dan 900 KV belum naik. Mereka sebenarnya masyarakat yang mampu dan menurut perhitungan hanya membayar rata-rata Rp 30.000 per bulan," katanya. Dengan rata-rata pengeluaran listrik sebesar itu, maka kenaikan tarif tidak akan terlalu membebani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×