kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,36   2,61   0.29%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif dua ruas tol ini naik di penghujung tahun


Rabu, 11 Desember 2013 / 19:01 WIB
Tarif dua ruas tol ini naik di penghujung tahun
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Selasa (26/7/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan tarif tol Kanci-Pejagan di Jawa Barat dan tol Semarang-Solo Seksi I atau Semarang-Ungaran.

Kenaikan dilakukan karena kedua ruas tol tersebut dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang disyaratkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan BPJT, Abram Elsajaya menyatakan kenaikan tarif tol Kanci-Pejagan dan Semarang-Ungaran akan berlaku pada 18 Desember 2013 pukul 00.00.

Menurutnya, Menteri Pekerjaan Umum telah menandatangani Surat Keputusan No. 526/KPTS/M/2013 tentang Penyesuaian Tarif Tol Kanci-Pejagan serta SK No. 527/KPTS/M/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Penyesuaian Tarif Tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang Ungaran).

“Seharusnya, kenaikan tarif tol ruas Kanci-Pejagan sudah dilakukan pada 25 Januari 2012 yang lalu. Namun penyesuaian tarif tol tertunda karena belum terpenuhinya SPM jalan tol sebagaimana disyaratkan,” ujar Abram.

Abram menjelaskan, PT SMR selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tol tersebut terus berupaya melakukan perbaikan di lapangan dalam rangka pemenuhan SPM, dan setelah dilakukan evaluasi BPJT, saat ini Kanci-Pejagan telah memenuhi SPM sehingga kenaikan tarif atas ruas jalan tol sepanjang 35 kilometer (km) tersebut dapat dilakukan.

Selain itu, penetapan tarif tol di ruas Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang – Ungaran) juga seharusnya dilakukan pada 10 November 2011, sesuai dengan Keputusan Menteri PU Nomor 334/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Jalan Tol, Pengoperasian, Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang – Solo Seksi I (Semarang – Ungaran).

Besaran inflasi untuk penyesuaian tarif tol Ruas Jalan Tol Kanci – Pejagan pada periode 1 Januari 2010 – 31 Desember 2011 yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik berdasarkan surat Nomor 06230.043 pada 26 Januari 2012 perihal Permohonan Data Inflasi Wilayah adalah 10,11%.

Sementara, besaran inflasi untuk penyesuaian tarif tol Ruas Jalan Tol Semarang – Ungaran pada periode 1 Oktober 2011 – 30 September 2013 yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik berdasarkan surat Nomor 0623.771 tanggal 7 Oktober 2013 perihal Permohonan Data Inflasi Wilayah adalah 13,39%.

Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No. 43 tahun 2013. Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Berikut besaran kenaikan ruas tol Kanci Pejagan :

Golongan I : tarif lama Rp 21.500, tarif baru Rp 24.000,
Golongan II : tarif lama Rp 32.500, tarif baru Rp 36.000,
Golongan III : tarif lama Rp 43.500, tarif baru Rp 48.000,
Golongan IV : tarif lama Rp 54.500, tarif baru Rp 60.000, dan
Golongan V : tarif lama Rp 65.000, tarif baru Rp 72.000

Berikut besaran kenaikan ruas tol Semarang-Ungaran :

Golongan I : tarif lama Rp 6.500, tarif baru Rp 6.500,
Golongan II : tarif lama Rp 8.500, tarif baru Rp 9.500,
Golongan III : tarif lama Rp 11.000, tarif baru Rp 12.500,
Golongan IV : tarif lama Rp 14.000, tarif baru Rp 15.500, dan
Golongan V : tarif lama Rp 16.500, tarif baru Rp 19.000

Sumber : BPJT Kementerian PU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×