Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menaikkan tarif bea masuk barang impor konsumsi. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Untuk barang non konsumsi, pemerintah belum merencana untuk menaikkan tarifnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah tak punya rencana menaikkan tarif bea masuk untuk barang non konsumsi. Bahkan, dalam PMK 132/2015 yang baru saja terbit, pemerintah malah menurunkan tarif impor barang non konsumsi seperti bahan baku dan barang modal. "Diturunkan menjadi 0%," kata Bambang.
Penurunan tarif berlaku pada bea masuk impor empat pos tarif mesin pesawat terbang dibebaskan bea masuk alias 0% dari sebelumnya 5% Alasan pemerintah menghilangkan tarif bea masuk untuk mesin pesawat adalah karena industri ini belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Kenaikan tarif bea masuk barang non konsumsi akan dilakukan pemerintah kalau barang tersebut sudah bisa diproduksi di Indonesia misalnya baja. Dalam PMK Nomor 97/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, tarif bea masuk besi dan baja dinaikkan menjadi 10%-20%. Sebelumnya, tarif bea masuk besi dan baja yang berlaku adalah 5%-15%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News