kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif baru ojek online ditetapkan hari ini, Kemenhub: Demi kesejahteraan para driver


Senin, 02 September 2019 / 10:27 WIB
Tarif baru ojek online ditetapkan hari ini, Kemenhub: Demi kesejahteraan para driver
ILUSTRASI. Ojek daring Grab


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan tarif baru ojek online di seluruh kota di Indonesia mulai berlaku hari ini, Senin (2/9). 

Besaran tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. 

Dalam aturan itu, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona. Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua. 

Baca Juga: Tarif baru ojek online berlaku hari ini, berikut tanggapan Gojek dan Grab

"Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," ujar Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9).

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. 

Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. Menurut Yani kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat, oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama. 

Baca Juga: Para penantang baru di pasar transportasi online

"Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 September 2019 akan berlaku diseluruh Indonesia,” kata Yani. "Yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/ kabupaten," lanjutnya. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Tarif Baru Ojek Online Diterapkan di Seluruh Indonesia" 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×